Perbedaannya :
~ Pajak adalah iuran ke kas negara yg timbal balik jasanya tdk dpt ditunjukkan/dinikmati sec. langsung
~ Retribusi adalah iuran pemerintah (daerah/pusat) yg timbal balik jasanya dpt dinikmati secara langsung berupa fasilitas
~ Pajak, subjek pajaknya ialah khusus yg sudah memilik penghasilan (seluruh warga negara
~ Retribusi, subjeknya yaitu pengguna fasilitas
~ Pajak, WP bisa menghitung sendiri berapa nominal pajak yg harus dibayar
~ Retribusi, tarifnya sudah ditentukan (contoh : tarif parkir yg sudah tertera pd karcis)
~ Pajak, jatuh tempo pembayarannya sesuai kalender (ditentukan)
~ Retribusi, jatuh tempo pembayarannya yaitu pada saat menggunakan fasilitas