Suatu konstitusi negara mengalamani perubahan atau tidak
mencangkup beberapa faktor yg berdasarkan
1. keadaan masyarakat
2. berfungsi tidaknya konstitusi
3. ketertiban masyarakat
4. pelanggaran dlm konstitusi
tidak perlu mengalami perubahan jika isi dari suatu konstitusi sudah sesuai dengan keadaan masyarakat , tujuan bangsa, dan cita-cita bangsa