Bayan Taqrir Bayan taqrir adalah posisi al-Hadits sebagai penguat (taqrir) hukum yang telah ditetapkan di dalam al-Qur’an. Bayan Tafsir Bayan tafsir adalah posisi al-Hadits sebagai penjelas terhadap ayat al-Qur’an yang masih bersifat global. Pada umumnya, fungsi inilah yang banyak dipakai dalam menjelaskan kandungan ayat al-Qur’an. Ada tiga macam dalam memberikan penjelasan terhadap al-Qur’an, yaitu sebagai berikut : a. Tafsir al-Mujmal Dalam posisinya, yaitu hadits memberi penjelasan secara terperinci pada ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat global (tafsir al-Mujmal = memperinci yang global), baik menyengkut masalah ibadah maupun hukum. Jadi, disini al-Hadits berfungsi sebagai penjelas ulang ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya perintah sholat dalam al-Qur’an yang tanpa disertai petunjuk bagaimana cara untuk mendirikan sholat, berapa rakaat dalam sehari, kapan harus dilaksanakan, rukun dan syaratnya dan lain sebagainya. Dalam hal ini, bisa dicontohkan dengan salah satu al-Hadits Nabi, b. Takhshihsh al-‘Amm Disini al-Hadits berfungsi sebagai mengkhusukan ayat-ayat al-Qur’an yang umum. Taqyid al-Muthlaq Yaitu fungsi hadits yang membatasi kemutlakan ayat-ayat al-Qur’an. Dalam artian bahwa keterangan yang ada dalam al-Qur’an yang bersifat mutlak, kemudian ditakhsish dengan keterangan al-Hadits yang khusus. Bayan Naskhi Yaitu fungsi al-Hadits untuk menghapus (nasakh) hukum yang diterangkan dalam al-Qur’an. Bayan Tasyri’ Yaitu fungsi hadits sebagai penetapan hukum yang baru yang belum ada dalam al-Qur’an.