Seorang Karyawan memperoleh gaji sebulan Rp1.650.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp480.000

D1=Gaji karyawan=Rp1.650.000
Gaji tidak kena pajak=Rp480.000
Jadi gaji kena pajak=Rp1.650.000-Rp480.000=Rp1.170.000
Pajak penghasilan=10 per seratus dikali Rp1.170.000=Rp117.000
Jadi gaji karyawan tersebut adalah=Rp480.000 + [Rp1.170.000-Rp117.000]
=Rp480.000 + Rp1.053.000
=Rp1.533.000
Semoga bermanfaat :)

LihatTutupKomentar