Peranan pers menurut UU No.40 tahun 1999 terdapat pada pasal 6 adalah sebagai berikut :
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Pembahasan
Pengertian Pers
Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 Pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Hadirnya pers bukanlah hanya sebatas berita dan surat kabar, namun pers merupakan suatu bukti kemutlakan dalam kebebasan berpikir dan berpendapat.
Fungsi Pers
- Sebagai media informasi
- Sebagai media pendidikan
- Sebagai media hiburan
- Sebagai media kontrol sosial
- Sebagai lembaga ekonomi
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang manfaat pers dalam pemerintah demokrasi
- Materi tentang tujuan pers
------------------------------------------------------
Detail jawaban
Kelas: 12 SMA
Mapel: PKn
Bab: Peranan Pers
Kode: -
Kata kunci: Pers, Media massa, peranan, fungsi